Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar layanan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang.

Jam Operasional Pelayanan Dinas Sosial :
1. 08:00 - 16:00 (Senin-Kamis)
2. 08:00 - 16:30 (Jumat)
Layanan
Bantuan sosial diberikan kepada:
- Fakir miskin
- Lansia terlantar
- Penyandang disabilitas
- Anak terlantar
- Korban bencana
- Kelompok rentan lainnya yang telah terdata dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
Bantuan Sosial
Prosedur pendaftaran ke DTSEN dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Langkah-langkahnya:
1. Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan untuk mengisi formulir usulan.
2. Data diverifikasi oleh aparat desa bersama tim pendamping.
3. Hasil verifikasi dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan.
4. Usulan data dikirim ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke sistem pusat (Bappenas/Kemensos) melalui mekanisme DTSEN.
Pendaftaran
Tidak. DTSEN adalah satu-satunya sumber data rujukan nasional, tetapi tidak menjamin penerimaan bantuan secara otomatis. Penyaluran bantuan bergantung pada:
- Kesesuaian kriteria program
- Ketersediaan kuota dan anggaran
- Keputusan dari kementerian atau lembaga penyelenggara program bantuan
Bantuan Sosial
Langkah pengajuan:
1. Laporkan kejadian bencana ke desa/kelurahan setempat.
2. Aparat desa akan melaporkan ke kecamatan dan Dinas Sosial.
3. Dinas Sosial melakukan asesmen dan validasi lapangan.
4. Jika memenuhi syarat, bantuan darurat atau santunan bencana akan disalurkan.
Bantuan Sosial
Ya. Dinas Sosial dapat memfasilitasi layanan rehabilitasi melalui:

- Balai Rehabilitasi milik pemerintah
- Lembaga Rehabilitasi mitra pemerintah
- Program rujukan ke lembaga yang lebih kompeten

Layanan ini mencakup asesmen, perawatan, terapi sosial, dan pendampingan.
Layanan
Laporan dapat disampaikan melalui: Kantor Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
- Aparat desa/kelurahan
- Call center (Whatsapp 0819-1100-2200)
Lainnya
Beberapa program bantuan yang biasa dikelola meliputi:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Santunan Korban Bencana
- Bantuan untuk Disabilitas dan Lansia
Jenis bantuan dapat berubah sesuai kebijakan pusat/daerah.
Bantuan Sosial
Laporkan segera ke:
- Pemerintah desa/kelurahan terdekat
- Satpol PP atau aparat setempat
- Dinas Sosial untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut (termasuk rujukan ke panti sosial)
Lainnya
Tidak otomatis. Data DTSEN berbasis domisili dan verifikasi langsung. Jika warga telah pindah permanen ke daerah lain, harus melakukan pencoretan dan pengusulan ulang melalui wilayah tempat tinggal barunya.
Pendaftaran
Menampilkan 1-10 dari 10 pertanyaan

Tidak menemukan jawaban?

Jika Anda belum menemukan jawaban untuk pertanyaan Anda, silakan hubungi kami melalui kontak di bawah ini: